|
- Gubernur bertugas:
- memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan dan urusan
Keistimewaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD DIY;
- mengoordinasikan tugas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah kepada DPRD DIY untuk dibahas bersama serta menyusun dan menetapkan rencana kerja perangkat daerah;
|