Halaman:UU 23 2007.djvu/10

Halaman ini tervalidasi

Pasal 15
Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus mengintegrasikan perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya.

Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V
PENYELENGGARAAN


Pasal 17
  1. Penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    2. sarana perkeretaapian.
  2. Penyelenggaraan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa penyelenggaraan:
    1. prasarana perkeretaapian; dan/atau
    2. sarana perkeretaapian.

Pasal 18
Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan:
  1. pembangunan prasarana;
  2. pengoperasian prasarana;
  3. perawatan prasarana; dan
  4. pengusahaan prasarana.

Pasal 19
Pembangunan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a wajib:
  1. berpedoman pada ketentuan rencana induk perkeretaapian; dan
  2. memenuhi persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.