|
- Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan
spesifikasi teknis.
|