Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 81
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas. |
Pasal 82
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pembekuan izin atau pencabutan izin operasi. |
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelaikan prasarana perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Ketujuh
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Bagian Bagian Ketujuh
Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 84
|