Halaman:UU 23 2007.djvu/30

Halaman ini tervalidasi
  1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab kepada pihak ketiga atas kerugian harta benda, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
  2. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap Petugas Prasarana Perkeretaapian yang mengalami luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian.
  3. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.

Pasal 88
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dan/atau pihak ketiga yang disebabkan oleh pengoperasian prasarana perkeretaapian apabila:
  1. pihak yang berwenang menyatakan bahwa kerugian bukan disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian; dan/atau
  2. terjadi keadaan memaksa.

Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian Kesembilan
Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian



Pasal 90
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang:
  1. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api;
  2. menghentikan pengoperasian sarana perkeretaapian apabila dapat membahayakan perjalanan kereta api;