Halaman:UU 23 2007.djvu/32

Halaman ini tervalidasi

Pasal 93
Pemanfaatan tanah pada ruang milik jalur kereta api untuk perpotongan atau persinggungan dikenakan biaya oleh pemilik prasarana perkeretaapian.

Pasal 94
  1. Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
  2. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpotongan dan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
SARANA PERKERETAAPIAN


Bagian Bagian Kesatu
Persyaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian


Pasal 96
  1. Sarana perkeretaapian menurut jenisnya terdiri dari:
    1. lokomotif;
    2. kereta;
    3. gerbong; dan
    4. peralatan khusus.
  2. Setiap sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan operasi yang berlaku bagi setiap jenis sarana perkeretaapian.