|
- Setiap sarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi
sertifikat uji pertama oleh:
- Pemerintah;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Pemerintah; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Pemerintah.
- Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk selamanya, kecuali mengalami perubahan spesifikasi teknis.
|