Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun dan rekayasa perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB X
LALU LINTAS KERETA API
BAB X
LALU LINTAS KERETA API
Bagian Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
Bagian Bagian Kesatu
Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api
Pasal 120
Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada jalur tunggal dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan:
|
Pasal 121
|