Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
perkeretaapian perkotaan; dan
perkeretaapian antarkota.
Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
Pasal 6
Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
perkeretaapian nasional;
perkeretaapian provinsi; dan
perkeretaapian kabupaten/kota.
Tatanan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan satu kesatuan sistem
perkeretaapian yang disebut tatanan perkeretaapian
nasional.