Halaman ini tervalidasi
Bagian Bagian Kelima
Angkutan Perkeretaapian Khusus
Bagian Bagian Kelima
Angkutan Perkeretaapian Khusus
Pasal 149
|
Pasal 150
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Bagian Bagian Keenam
Tarif Angkutan Kereta Api
Bagian Bagian Keenam
Tarif Angkutan Kereta Api
Pasal 151
|