|
- Untuk mewujudkan tatanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ditetapkan rencana induk perkeretaapian.
- Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- rencana induk perkeretaapian nasional;
- rencana induk perkeretaapian provinsi; dan
- rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota.
|