|
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi;
- rencana induk perkeretaapian nasional; dan
- rencana induk jaringan moda transportasi lainnya pada tataran provinsi.
- Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan angkutan perkeretaapian pada tataran transportasi provinsi.
- Rencana induk perkeretaapian provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memuat:
- arah kebijakan dan peranan perkeretaapian provinsi dalam keseluruhan moda transportasi;
- prakiraan perpindahan orang dan/atau barang
menurut asal tujuan perjalanan pada tataran provinsi;
- rencana kebutuhan prasarana perkeretaapian provinsi;
- rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi; dan
- rencana kebutuhan sumber daya manusia.
|