Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 11
Rencana induk perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh:
|
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kereta api dan penyusunan rencana induk perkeretaapian diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
BAB IV
PEMBINAAN
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 13
|