Halaman ini telah diuji baca
Pasal 145
Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. |
Pasal 146
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. |
Pasal 147
|
Pasal 148
Teknis pemberian perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Bagian Kelima
Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi
Bagian Kelima
Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi
Pasal 149
|