|
Pasal 43
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oieh atau atas nama pemerintah" misalnya, Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah terhadap hasil riset yang dilakukan dengan biaya negara.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "berita aktual" adalah berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta" adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
|