|
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
- ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
- Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan
- pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
- Badan dan/atau memberikan Pejabat Pejabat Mandat kepada Pemerintahan bawahannya, kecuali Pemerintahan lain dapat Badan dan/atau yang menjadi ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.
|