Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal. |
Pasal 11
Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan Transfer Dana. |
Pasal 12
|
Pasal 13
Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim Asal. |