|
- Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara, adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
- Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
- Dana adalah:
- uang tunai yang diserahkan oleh Pengirim kepada Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Pengirim pada Penyelenggara Penerima;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima pada Penyelenggara Penerima lain;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir;
- uang yang tersimpan dalam Rekening Penyelenggara Penerima yang dialokasikan untuk kepentingan Penerima yang tidak mempunyai Rekening pada Penyelenggara tersebut; dan/atau
- fasilitas cerukan (overdraft) atau fasilitas kredit yang diberikan Penyelenggara kepada Pengirim.
- Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari Pengirim kepada Penyelenggara Penerima untuk membayarkan sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
- Pengirim (Sender) adalah Pengirim Asal, Penyelenggara Pengirim Asal, dan semua Penyelenggara Penerus yang menerbitkan Perintah Transfer Dana.
- Pengirim Asal (Originator) adalah pihak yang pertama kali mengeluarkan Perintah Transfer Dana.
- Penyelenggara Pengirim adalah Penyelenggara Pengirim Asal dan/atau Penyelenggara Penerus yang mengirimkan Perintah Transfer Dana.
- Penyelenggara Pengirim Asal adalah Penyelenggara yang menerima Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal untuk membayarkan atau memerintahkan kepada Penyelenggara lain untuk membayar sejumlah Dana tertentu kepada Penerima.
|