Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
|
Pasal 27
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri. |
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. |
Pasal 29
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
Pasal 30
|
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Pasal 31
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan. |