Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32
|
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Pasal 33
|
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Pasal 34
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. |
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Pasal 35
Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Undang undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. |
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Pasal 36
Perincian tentang hal hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35 Undang undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan. |