Halaman ini telah diuji baca
BAB IV
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang undang ini, segala peraturan perundang undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat berlakunya Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
|
Pasal 40
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan. |
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |