NOMOR 9 TAHUN 1974
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANGMAHA ESA
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan: |
UNDANG UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA MENGENAI EKSTRADISI |
Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi tertanggal 7 Juni 1974, yang naskahnya dilampirkan pada Undang undang ini.
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pada Tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO