Halaman ini tervalidasi
|
BAB X
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
BAB X
PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 64
|
Pasal 65
Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum. |
Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan
Bagian Kedua
Tata Cara Pencatatan
Pasal 66
|