Halaman:UU No. 28 Tahun 2014.djvu/42

Halaman ini tervalidasi


BAB XIII
BIAYA


Pasal 94
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 78 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.


BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 95
  1. Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
  2. Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
  3. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
  4. Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

Pasal 96
  1. Pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.