|
Huruf b
- Yang dimaksud dengan "surat pernyataan kepemilikan" adalah pernyataan kepemilikan Hak Cipta atau produk Hak Terkait yang menyatakan bahwa Ciptaan atau produk Hak Terkait tersebut benar milik Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
- Huruf c
- Cukup jelas.
Pasal 67
- Cukup jelas.
Pasal 68
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "objek kekayaan intelektual lainnya" adalah daftar umum yang terdapat pada daftar umum merek, daftar umum desain industri, dan daftar umum paten.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum kepada pemohon.
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Cukup jelas.
Pasal 71
- Cukup jelas.
Pasal 72
- Menteri tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan atau produk Hak Terkait yang terdaftar.
Pasal 73
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas.
|