Halaman ini tervalidasi
- 21 -
Pasal 42
|
Pasal 43
|
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan dan peningkatan mutu, penempatan dan pendayagunaan, serta pembinaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa diatur dalam Peraturan Pemerintah. |