|
- Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
- mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;
- menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
- meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
- meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
- Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan
lain.
|