|
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa,
- memelihara ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa:
- menaati dan menegakkan peraturan perundang-
undangan,
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan
berkeadilan gender,
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa
yang akuntabel, transparan, profesional, efektif
dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme,
- menjalin kerja sama dan koordinasi dengan
seluruh pemangku kepentingan di Desa,
- menyelenggarakan administrasi Pemerintahan
Desa yang baik,
- mengelola Keuangan dan Aset Desa,
- melaksanakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Desa,
- menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa,
- mengembangkan perekonomian masyarakat
Desa,
- membina dan melestarikan nilai sosial budaya
masyarakat Desa,
- memberdayakan masyarakat dan lembaga
kemasyarakatan di Desa,
- mengembangkan potensi sumber daya alam dan
melestarikan lingkungan hidup, dan
- memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
|