Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak
di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan
kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara
serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan
kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan
sebelum masa jabatannya berakhir.
Badan Permusyawaratan Desa membentuk panitia
pemilihan Kepala Desa.
Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bersifat mandiri dan tidak memihak.
Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa,
lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat
Desa.