Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan
Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan Penghasilan Pemerintah Desa
Pasal 66
Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh
penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima
tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh
jaminan kesehatan dan dapat memperoleh
penerimaan lainnya yang sah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta
penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.