mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
mendapatkan sumber pendapatan.
Desa berkewajiban:
melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Pasal 68
Masyarakat Desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;