Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/36

Halaman ini telah diuji baca


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA


Pasal 67
  1. Desa berhak:
    1. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    2. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
    3. mendapatkan sumber pendapatan.
  2. Desa berkewajiban:
    1. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
    3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
    4. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
    5. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.

Pasal 68
  1. Masyarakat Desa berhak:
    1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
    2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil;