Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/51

Halaman ini telah diuji baca
  1. Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
  2. Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan:
    1. pembentukan lembaga antar-Desa;
    2. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa;
    3. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
    4. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
    5. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
    6. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
  3. Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar-Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
  4. Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.


Bagian Kedua
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga


Pasal 93
  1. Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa.