Halaman:UU Nomor 06 Tahun 2014.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca

- 6 -

  1. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
  2. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
  3. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
  4. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.


BAB II
KEDUDUKAN DAN JENIS DESA


Bagian Kesatu
Kedudukan


Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.


Bagian Kedua
Jenis Desa


Pasal 6
  1. Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
  2. Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.


BAB III
PENATAAN DESA


Pasal 7
  1. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa.