|
- sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan
- tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,
dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang
disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan
asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat Desa.
- Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
- Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa
induk.
- Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam
jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
- Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
|