|
- pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain;
- hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK;
- etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan
- sanksi dan rehabilitasi.
|