|
- Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentiannya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
|