Halaman ini telah diuji baca
Pasal 51
|
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
BAB VII
PELESTARIAN
BAB VII
PELESTARIAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 53
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
|