|
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang
dapat
memanfaatkan
Cagar
Budaya
untuk
kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan,
teknologi,
kebudayaan,
dan
pariwisata.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya yang
dilakukan oleh setiap orang.
- Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa izin Pemanfaatan, dukungan Tenaga Ahli
Pelestarian, dukungan dana, dan/atau pelatihan.
- Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk memperkuat identitas budaya
serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan
masyarakat.
|