Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/702

Halaman ini telah diuji baca

- 702 -

  1. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 73
    Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Bagian Keempat
Pertanahan


Paragraf 1
Bank Tanah

Pasal 125
  1. Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah.
  2. Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah.
  3. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
  4. Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Pasal 126
  1. Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk:
    1. kepentingan umum;
    2. kepentingan sosial;