UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2009
TENTANG
GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh
negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap
keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk
meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
- bahwa pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa,
dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai
peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda
Kehormatan;
|
Mengingat:
|
Pasal 15, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG-UNDANG TENTANG GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN.
|