|
- pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
- pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
- pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
- pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
- Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bintang.
- Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|