Halaman ini telah diuji baca
- 22 -
|
BAB VII
PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
BAB VII
PENCABUTAN TANDA JASA DAN TANDA KEHORMATAN
Pasal 35
Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan apabila penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan huruf f. |
Pasal 36
|