Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Halaman
:
UU Nomor 20 Tahun 2009.pdf/33
Bahasa
Pantau
Sunting
Halaman ini telah diuji baca
- 5 -
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mendapat" adalah pemberian Tanda Kehormatan Bintang kepada Wakil Presiden dilaksanakan setelah mengucapkan sumpah jabatan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.