|
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "dibantu" adalah dikoordinasikan.
Pasal 19
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "tugas pembantuan" adalah penugasan dari Pemerintah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|