|
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "3 (tiga) unsur" adalah unsur Gelar, unsur Tanda Jasa, dan unsur Tanda Kehormatan.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud "memiliki integritas moral" adalah beriman atau memiliki keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan tingkah laku dan budi pekerti yang baik.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "setia dan tidak mengkhianati" adalah konsisten memperjuangkan dan membela kepentingan bangsa dan negara, baik sebelum maupun setelah kemerdekaan NKRI.
- Huruf f
- Cukup jelas.
|