|
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pejabat yang ditunjuk" adalah pejabat tertinggi di institusi atas nama Presiden untuk mewakilinya.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 33
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "sebutan lain" adalah kremasi atau bentuk pemakaman lainnya.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "taman makam pahlawan nasional" adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
- Huruf e
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
|