|
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "hak protokol" adalah hak memperoleh perlakuan khusus yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "sebutan lain" adalah kremasi atau bentuk pemakaman lainnya.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "taman makam pahlawan nasional" adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah NKRI.
- Huruf e
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya harus mempertimbangkan kelayakannya.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud dengan "Taman Makam Pahlawan Nasional Utama" adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Cukup jelas.
|