Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/116

Halaman ini telah diuji baca

- 116 -

  1. Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Bagian Ketiga
Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi


Pasal 248
  1. Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data.
  2. Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:
    1. perencanaan;
    2. perumusan kebijakan;
    3. pemantauan;
    4. pengawasan;
    5. pengendalian;
    6. informasi geografi;
    7. pelacakan;
    8. informasi Pengguna Jalan;
    9. pendeteksian arus Lalu Lintas;
    10. pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor; dan/atau
    11. pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas.


Bagian Keempat
Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi


Pasal 249
  1. Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat:
    1. kendali;
    2. koordinasi;
    3. komunikasi;