Halaman:UU Nomor 22 Tahun 2009-LLAJ.djvu/46

Halaman ini telah diuji baca

- 46 -


Pasal 82
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi:
  1. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
  2. Surat Izin Mengemudi B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
  3. Surat Izin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Pasal 83
  1. Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
  2. Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
    1. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
    2. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
    3. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
  3. Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
    1. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
      1. pelayanan angkutan umum;
      2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
      3. pengujian Kendaraan Bermotor;
      4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;