Halaman:UU Nomor 27 Tahun 1999.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB-KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan ketentuan mengenai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;
  3. bahwa paham dan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber Tuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/MarxismeLeninisme jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk Yang Berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;